[Bedah Modul] Esensi Pelayanan BK Pada Jalur Pendidikan
Sumber Foto: Media Indonesia |
Setiap orang punya cara belajarnya masing-masing, bagi saya agar belajar lebih mudah, biasanya bukan sekadar membaca tetapi usai membaca saya akan membuat ringkasan atau kalau rajin saya akan me-review buku bacaan tersebut kemudian mem-posting di blog pribadi saya. Contohnya seperti tulisan yang sedang kamu baca ini.
Identitas Modul
MODUL GURU
PEMBELAJAR
Bimbingan dan
Konseling Sekolah Menengah Atas /
Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK)
Kelompok Kompetensi
H
Pedagogik:
Esensi Pelayanan BK
pada Jalur Pendidikan
Di
dalam modul ini sudah menjelaskan secara detail, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor dijelaskan bahwa dimensi kompetensi guru
bimbingan konseling atau konselor mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan professional. Dari keempat demensi kompetensi tersebut dijabarkan
menjadi 17 standar kompetensi. Salah satu standar kompetensi dari dimensi
kompetensi pedagogik adalah menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM SATUAN JALUR PENDIDIKAN FORMAL, NON FORMAL, IN FORMAL
A. Pentingnya
Bimbingan dan Konseling dalam Satuan Jalur Pendidikan Formal
Memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangan
potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek
fisik, emosi, sosial, intelektual, dan moral spiritual.
Pendidikan Formal
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
- Kegiatan bimbingan dan konseling diarahkan kepada hal-hal pokok yang menyangkut perkembangan individu serta kehidupan mereka sehari-hari, termasuk di dalamnya permasalahan yang mungkin mereka alami.
- Membantu peserta didik mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya secara positif dan dinamis sesuai dengan peranan yang diinginkannya di masa depan
Pendidikan Non Formal
- Pada pasal 16 diuraikan bahwa Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis
- Jenis pendidikan pada satuan jalur pendidikan nonformal diantaranya adalah Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Disetarakan dengan pendidikan SD, SMP, dan SMA.
- Warga belajarnya dengan usia bervariasi. Latar belakang pribadi, sosial, ekonomi, budaya warga belajarnyapun juga sangat bervariasi dan ada kecenderungan bahwa warga belajar yang sekolah pada pendidikan nonformal biasanya dilattarbelakangi dengan ada permasalahan
Pelayanan bimbingan dan konseling untuk jalur pendidikan informal
sangat diperlukan untuk memfasilitasi anak yang memang memiliki masalah
kurangnya kemampuan dalam bersosialisasi dengan lingkungan yang lebih luas,
jalur pendidikan informal, penyelenggara pendidikan homeschooling dapat menjadi
solusi. Anak dalam home schooling pada tahap perkembangan yang sama, sehingga
tugas perkembangannyapun dalam usia yang sama. Untuk itu pelayanan bimbingan
dan konseling pada satuan jalur pendidikan informal lebih berorientasi pada
ketercapaian tugas-tugas perkembangannya disamping juga membantu peserta didik
dalam pemecahan masalah.
- Penyelenggaraan pendidikan pada satuan jalur informal adalah home schooling. Kenyataan di lapangan peserta didik pada home schooling ini adalah individu yang biasanya tidak merasa nyaman untuk mengikuti pendidikan formal, hal itu bisa disebabkan karena ketatnya aturan pada pendidikan formal, banyaknya kesibukan, atau mengharapkan kebebasan dalam belajar tanpa harus dibatasi oleh kurikulum yang dibakukan
- Penyelenggaraan pendidikan pada satuan jalur pendidikan informal adalah keluarga itu sendiri.
- Pendidikan setara nonformal yang dilakukan pada pendidikan informal adalah home schooling. Pada penyelenggaraan pendidikan home schooling ini peserta didik hanya terdiri beberapa orang, bahkan hanya satu orang saja
- Tujuan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan informal adalah membantu peserta didik mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya secara positif dan dinamis sesuai dengan peranan yang diinginkannya di masa depan
Komentar
Posting Komentar